INFOTUNTAS.COM — Mahkamah Konstitusi memerintahkan penataan ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut karena menilai desain tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak konsisten. Tenggat dua tahun diberikan sejak putusan dibacakan, dengan konsekuensi kewenangan penegakan hukum Bakamla kehilangan kekuatan mengikat jika tidak dijalankan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Permohonan diajukan Lukman Ladjoni. MK menilai kelembagaan Bakamla harus ditata ulang, terutama menyangkut sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang pasti dan jelas.
Ketidaksinkronan yang Ditemukan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan ada ketidaksinkronan atau tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla. Lembaga itu dibentuk untuk menjalankan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014, tetapi konsep hubungan tata kerjanya tidak sejalan.
Menurut Mahkamah, Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif dalam melaksanakan tugasnya. Namun uraian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU 32/2014 tidak semata-mata mengatur fungsi keamanan laut.
Pasal-pasal itu juga meliputi fungsi penegakan hukum. Liliek menyebut fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, serta penyerahan hasil penindakan.
Rujukan normanya ada pada Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.
Dua Opsi Desain yang Dibuka Mahkamah
Dari fakta hukum itu, MK menilai ada inkonsistensi desain kelembagaan Bakamla yang mencakup tugas, fungsi, dan kewenangannya. Mahkamah pun berkesimpulan lembaga ini harus ditata ulang.
Liliek menjelaskan penataan ulang bisa dilakukan melalui undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014. Dua opsi desain yang disebut Mahkamah adalah mengembalikan Bakamla seperti Bakorkamla, atau menjadikannya lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut.
"Waktu yang dipandang cukup oleh Mahkamah untuk melakukan penataan ulang kelembagaan dimaksud adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Liliek.
Konsekuensi jika Tenggat Terlewat
MK menyatakan dalil pemohon soal inkonstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 berdasar. Dalil itu dinyatakan beralasan menurut hukum.
Karena norma-norma tersebut berkelindan dengan bagian lain dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1), keseluruhan norma dalam pasal-pasal itu ikut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan desain ulang berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
"Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Liliek.
Jejak Wacana RUU Keamanan Laut
Pada periode 2019-2024, DPR sempat memasukkan RUU Keamanan Laut dalam program legislasi nasional. Dalam RUU itu turut diformulasikan nomenklatur Bakamla sebagai instansi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum di laut, dipimpin perwira tinggi TNI AL bintang empat.
Skema pembentukan RUU juga sempat diusulkan lewat omnibus law, dengan menghilangkan bab penjaga laut di UU Pelayaran dan bab keamanan laut pada UU Kelautan. Wacana itu meredup setelah Covid-19 merebak pada awal 2020, baik di pemerintah maupun parlemen.
Putusan MK kini mengembalikan urgensi regulasi tersebut ke meja pembuat undang-undang. Tanpa desain baru dalam dua tahun, kewenangan penegakan hukum Bakamla otomatis tidak lagi mengikat.